Cybercrime
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis Cybercrime:
1. Unauthorized acces (sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia)
2. Illegal contents (memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.)
3. Penyebaran virus secara sengaja (melalui email)
4. Data forgery (berupa pemalsuan data)
5. Cyber espionage,sabotage,and extortion (memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,)
6. Cyberstalking (meneror seseorang)
7. Carding (menggunakan kartu kredit orang lain)
8. Hacking and cracker (hacking : tidak merusak dan Cracker: merusak)
9. Cybersquatting and typosquatting (menjual sesuatu milik orang lain dengan harga lebih mahal)
10. Hijacking (sindikat/pembajakan)
11. Cyber terorsm (meneror seseorang: membobol system militer)
Penanggulangan:
1. Mengamankan system
2. Penanggulangann global
3. Cyberclaw (pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi)
Malware (malicious software)
Orang lain dapat melihat komputer kita.
Jenisnya:
Worm-tanpa di klik dpt menggandakan virus tersebut
Trojan horse – mencuri data
Rootkit- menyembunyikan software atau data
Firewall- semcam polisi yang mengatur di dalam kompoter