Sabtu, 13 Oktober 2012



                            Cybercrime

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

      a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

     b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

     c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis Cybercrime:

1.       Unauthorized acces (sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia)

2.       Illegal contents (memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.)

3.       Penyebaran virus secara sengaja (melalui email)

4.       Data forgery (berupa pemalsuan data)

5.       Cyber espionage,sabotage,and extortion (memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,)

6.       Cyberstalking (meneror seseorang)

7.       Carding (menggunakan kartu kredit orang lain)

8.       Hacking and cracker (hacking : tidak merusak dan Cracker: merusak)

9.       Cybersquatting and typosquatting (menjual sesuatu milik orang lain dengan harga lebih mahal)

10.   Hijacking (sindikat/pembajakan)

11.   Cyber terorsm (meneror seseorang: membobol system militer)

Penanggulangan:

1.       Mengamankan system

2.       Penanggulangann global

3.       Cyberclaw (pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi)

Malware (malicious software)

Orang lain dapat melihat komputer kita.

Jenisnya:

Worm-tanpa di klik dpt menggandakan virus tersebut

Trojan horse – mencuri data

Rootkit- menyembunyikan software atau data

Firewall- semcam polisi yang mengatur di dalam kompoter

Sabtu, 06 Oktober 2012


ETIKA DALAM BERINTERNET

Peraturan dalam beretika pada saat kita menggunakan internet ada 3 yaitu :

1.      UU dalam ITE

Dalam UU ITE terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, salah satunya pasal 27 ayat 1


2.      Peraturan yang ditulis oleh moderator

Contoh peraturan ini biasanya terdapat pada etika penggunaan kaskus, dan yahoo group.
Ada beberapa etika untuk berkomunikasi dalam sebuah forum di dunia maya:
a. Dilarang melakukan segala macam bentuk posting yang bersifat menyinggung unsur-unsur Suku, Ras, dan Agama (SARA).
b. Dilarang berbagi informasi yang berbau Pornografi
c. Tidak diperkenankan melakukan longchat.
d. Tidak boleh OOT (Out Of Topic)
e. Jangan gunakan huru kapital

  
3.      Peraturan tidak tertulis (Netiquette)
      Etika wajib dipatuhi dan berlaku pada semua orang khususnya pengguna internet. Namun, tidak semua pengguna internet mematuhi aturan tersebut. Dan sebaiknya semua pengguna internet harus mengetahui dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya :
a.       Amankan dulu diri anda
b.      Hargai orang lain

Kesimpulannya
Berbebas-bebaslah dalam berinternet, tetapi harus ingat etika. JJJJJ